Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait laporannya ke Polda Jabar yang menyebut keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah. Hotman menyebut lokasi pengaduan ke Polda Jabar tidak tepat.
Ya saya siap tapi kenapa tempat di Jakarta di Jawa Barat? Konferensi pers yang saya adakan di Jakarta, saya belum pernah ke Jakarta sebelumnya. Artinya, lokasinya seharusnya ditolak karena lokasinya di Jakarta,” kata Hotman saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).
Hotman pun menanggapi permintaan Persatuan Pengacara Indonesia (PBH Peradi) untuk berhenti melecehkan Peradi. Hotman mengaku tidak pernah mengganggu Peradi, bahkan menurutnya Otto Hasibuan yang mengganggunya karena sering membuat sindiran.
Saya tidak mengganggu mereka, mereka mengganggu saya terlebih dahulu. Otto, setiap ada acara dia selalu menghinaku. Jadi saya tanya kalau Saudara menyiratkan bahwa Saudara tidak sah sebagai ketum peradi, mana SK menterinya? “udah bilang.
Hotman menyatakan bahwa Otto Hasibuan telah mengesahkan undang-undang yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan. Ia, saat Musyawarah Nasional (Munas) digelar, sedang dalam proses perpanjangan tiga masa jabatan Ketum Peradi, disebut-sebut mengajukan banding atas statuta yang sedang dalam proses perkara.
Ia telah mengesahkan statuta hasil Sidang Paripurna 2019 yang saat ini perkaranya dibatalkan oleh Pengadilan Lubuk Pakam. Dia juga mengesahkan undang-undang, yang saat ini dalam kasus, ”katanya.
Musyawarah Nasional 2020 yang juga dipimpin oleh Otto mengesahkan Anggaran Dasar yang dibuat pada tahun 2019 dengan rapat paripurna, yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan saat ini sedang menunggu banding dari Biara Nasional. “Dia terus pergi.
Secara hukum, Hotman menyatakan undang-undang tersebut tidak sah dalam sidang paripurna. Pasalnya, kasasi Otto Hasibuan belum juga diputus pengadilan.
“Pada 2019, rapat paripurna digelar tanpa rapat umum, mengubah anggaran dasar dalam tiga periode. Alamsyah digugat di PN Lubuk Pakam dan menang dicabut,” kata Hotman.
Otto mengatakan itu sah karena ada undang-undang di Munas 2020 yang menyebutkan tiga periode. Tapi itu adalah Konferensi Nasional 2020 yang mengesahkan undang-undang yang masih di pengadilan dan yang telah dibatalkan pada tingkat pertama. Ketika dia meminta banding lagi, dia membuat konferensi nasional, jadi kelemahannya segera ditutup, tetapi itu masih kasus. Tahun 2022 keluar putusan kasasi,” imbuhnya.