Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk minyak nabati.
Namun, sebelum kebijakan ini diberlakukan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah lama membuka kemungkinan penghentian ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Hal itu disampaikannya pada Kamis (17 Maret 2022) dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR. Bagi saya opsi (larangan ekspor) tidak pernah dihapus, opsi yang harus kita suplai ke dalam negeri dalam keadaan mendesak, opsi melarang mereka (ekspor) selalu ada untuk kepentingan Indonesia,” kata Handelsmin.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Lutfi setelah Komite VI DPR RI segera memerintahkan pemerintah untuk segera mengambil langkah menghadapi kenaikan harga minyak goreng nasional.
Jika terlalu (harga migrasi) tidak terkendali, pemerintah harus mengambil tindakan ekstrem. Kita semua tahu ini berarti menghentikan ekspor,” kata Mendag Lutfi.
Mendag saat itu mengatakan harga keekonomian akan sulit dicapai dalam waktu dekat. Untuk menjamin ketersediaan CPO dalam negeri, pemerintah bahkan menaikkan batas Dana Retribusi Ekspor (DP) menjadi $1.500 per ton.
Mendag Lutfi memperkirakan jika total volume ekspor CPO mencapai 34 juta ton, Indonesia bisa menghasilkan pendapatan hingga US$7 miliar atau setara Rp110 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk mensubsidi minyak goreng dalam jumlah besar.
Harga CPO harus berada di level Rp 15.700. per kilogram jika pemerintah menginginkan harga keekonomian Rp 18.000 untuk minyak goreng curah, maka perlu subsidi Rp 4.000 per liter.