Pemerintah telah menerbitkan Aturan Resmi Halal Bihalal selama Pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 003/2219/SJ. Aturan pembatasan kegiatan halal-bihalal didasarkan pada masing-masing tingkat PPKM kabupaten/kota di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Salah satu batasannya adalah jumlah tamu halal bihalal. Bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM level 3 & tidak melakukan kegiatan halal-bihalal dengan kapasitas lebih besar dari 50 persen.
Kapasitas tamu:
PPKM tingkat 3: 50 persen
PPKM tingkat 2: 75 persen
PPKM level 1 : 100 persen
Syarat Halal Bihalal
Pemerintah mewajibkan makanan dan minuman ditiadakan jika pengunjung halal bihalal lebih dari 100 orang. Makanan dan minuman harus dibawa pulang untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.
Untuk kegiatan halal-bihalal yang jumlahnya lebih dari 100 (seratus orang), atau minuman dalam kemasan yang dibawa pulang, dan makanan atau minuman yang diperbolehkanā€¯ jelas Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito, Karnavian, dikutip Selasa (26/4/). 2022).
Ada kebutuhan untuk menghindari acara makan yang ramai di mana peserta diharuskan melepas masker karena rentan terhadap penularan COVID-19, ā€¯lanjutnya.
Pemerintah mengingatkan keterbukaan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, menggunakan cuci tangan atau hand sanitizer biasa dan menjaga jarak.