Pemerintah telah menerbitkan Aturan Resmi Halal Bihalal selama Pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 003/2219/SJ. Aturan pembatasan kegiatan halal-bihalal didasarkan pada masing-masing tingkat PPKM kabupaten/kota di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Salah satu batasannya adalah jumlah tamu halal bihalal. Bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM level 3 & tidak melakukan kegiatan halal-bihalal dengan kapasitas lebih besar dari 50 persen.
Kapasitas tamu:
PPKM tingkat 3: 50 persen
PPKM tingkat 2: 75 persen
PPKM level 1 : 100 persen
Syarat Halal Bihalal
Pemerintah mewajibkan makanan dan minuman ditiadakan jika pengunjung halal bihalal lebih dari 100 orang. Makanan dan minuman harus dibawa pulang untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.
Untuk kegiatan halal-bihalal yang jumlahnya lebih dari 100 (seratus orang), atau minuman dalam kemasan yang dibawa pulang, dan makanan atau minuman yang diperbolehkan” jelas Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito, Karnavian, dikutip Selasa (26/4/). 2022).
Ada kebutuhan untuk menghindari acara makan yang ramai di mana peserta diharuskan melepas masker karena rentan terhadap penularan COVID-19, ”lanjutnya.
Pemerintah mengingatkan keterbukaan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, menggunakan cuci tangan atau hand sanitizer biasa dan menjaga jarak.