Seorang adik laki-laki di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumatera Utara), berinisial ST (32), membunuh saudara kandungnya ET (35). Pelaku kabur ke Binjai setelah membunuh korban.
Pelaku melarikan diri ke Kota Binjai setelah membunuh nyawa saudara-saudaranya,” kata Kadek Heri Cahyadi, Kepala Bareskrim Kompol Deli Serdang, saat beri-beri Antara, Jumat (5/6/2022).
Kadek mengatakan ST didampingi keluarganya kemudian pergi ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
ST didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Telun Kenas,” ujarnya.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 338, khususnya Pasal 351, Ayat 3 KUHP.
Diketahui, kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang memanen sawit di kebun mereka. Kemudian terjadi salah paham, sehingga keduanya terlibat pertengkaran.
Pelaku melemparkan alat pemanen sawit ke arah korban. Pelaku juga mengejar dan memukul korban beberapa kali.