Dengan rencana penerbitan ibu kota Indonesia yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, tak sedikit pula yang penasaran dengan gaji kepala lembaga IKN yang baru.
Nah, pada artikel singkat ini, kita akan membahas sedikit tentang gaji kepala lembaga IKN agar efektifitasnya bisa lebih dipahami. Lalu berapa?
Seperti pejabat pemerintah daerah dan pegawai negeri sipil pada umumnya, semua pegawai negeri sipil menerima hingga kepala badan IKN dan fasilitas untuk menunjang pekerjaannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Gaji Ketua Kewenangan IKN
Acuan aturan baku tersebut dapat dilihat pada Pasal 19 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa kepala badan ICN mendapatkan fasilitas dan layanan setingkat menteri. Pasal 19(1) berbunyi sebagai berikut: Hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri lainnya diberikan kepada Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantaraā€¯.
Jika melihat penjelasan yang diberikan, acuan selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah 77/2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi negara dan anggota lembaga keuangan negara kehormatan yang mengerikan Selain itu, ada peraturan lain dalam Keppres atau Keppres 68/2001 untuk tunjangan.
Gaji yang relevan di tingkat menteri adalah Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan yang bisa mencapai Rp 13.608.000 per bulan.
Selain kedua nominal tersebut tentunya masih ada beberapa tunjangan lainnya, seperti tunjangan perusahaan dan lain sebagainya. Belum lagi fasilitas tambahan yang bisa digunakan untuk menunjang kinerja setiap staf IKN.
Gaji dan fasilitas staf administrasi lainnya
Selain Kepala Otorita ICN, ada peraturan mengenai Kepala Otorita ICN yang terkenal (setingkat deputi menteri), Sekretaris Direktur dan pegawai ICN Authority lainnya. Semuanya secara jelas tercantum dalam peraturan yang tercantum di atas dalam setiap pasal dan paragraf terkait.
Demikian informasi singkat mengenai gaji kepala lembaga IKN yang tercantum dalam peraturan resmi. Semoga informasi dalam artikel ini dapat bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas selanjutnya!