Wakil Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga Politisi Gerindra Ahmad Riza Patria mengklaim sikap Partai Gerindra yang masih belum memutuskan pemecatan mantan ayah M.
Sudah berkali-kali disampaikan, Pak Taufik adalah kewenangan DPP. Ya, kami sebagai regu mengikuti instruksi dan perintah dari DPP. Apapun kebijakan DPP, kami akan selalu melaksanakannya,” kata Riza Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/7.2022).
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Riza menjelaskan, tugas berat skuat Gerindra saat ini bukan untuk menyingkirkan M. Taufik. Kader Gerindra, kata dia, akan fokus pada Pilkada 2024.
Tugas kita di Gerindra adalah memenangkan Pilkada 2024, kita di Jakarta punya pekerjaan. Kebetulan saya ketua di Jakarta, bagaimana kita bisa memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2024, dan juga Pilpres 2024 untuk kemenangan Pak Prabowo Subianto,” jelas Riza.
Sebelumnya, pada 7 Juli 2022, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Jakarta dan Dewan Pertimbangan Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Jakarta menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 607/Pdt. Sus-Parpol/2022 /PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, DPC Gerindra Jakarta Timur meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama, mengukuhkan keputusan Majelis Kehormatan Partai GERINDRA tanggal 7 Juni 2022.
Kedua, menghukum Terdakwa I dan Tergugat II agar segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tanggal 7 Juni 2022. Ketiga, memerintahkan semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Keempat, bahwa dalam hal ini putusan dapat segera dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad).
Diumumkan pada Tanggal Keputusan Dewan Kehormatan Partai Gerindra 7 Juni 2022, Berdasarkan Keputusan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Merekomendasikan Pemberhentian Politisi Senior Gerindra, DKI M Taufik M Taufik.
Dewan Kehormatan Partai (MKP) diketahui resmi mencopot Gerindra M. Taufik. Persetujuan itu ditetapkan dalam putusan pengadilan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra pada Selasa, 7 Juni 2022.