Pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa pada Sabtu (15/10) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terpaksa ditunda. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu meminta didampingi oleh pengacara yang ditunjuk pihak keluarga.
“Penyidik dari Dir narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers, Sabtu (15/10).
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Namun pemeriksaan tersebut sempat terhenti karena Irjen Teddy ingin didampingi oleh pengacara yang telah disiapkannya. Meskipun sebelumnya, dari pihak Polda telah menyiapkan pengacara independen namun tidak diterima olehnya.
“Sebenarnya dari Polda Metro Jaya, kami tadi sudah siapkan dari advokat, namun tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara yang sudah disiapkan keluarga (Teddy). Sehingga kami dari Polda Metro Jaya mengakomodir ini,” imbuh Zulpan.
Zulpan mengatakan, penyidik akhirnya memutuskan menunda pemeriksaan dan akan dilanjutkan pada Senin 17 Oktober sambil menunggu pengacara yang disiapkan keluarga.
Penanganan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy, lanjut Zulpan, dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sementara pelanggaran etik akan ditangani oleh Propam Mabes Polri.
Zulpan juga menegaskan, untuk penanganan kasus Teddy bersama dengan 10 tersangka lainnya akan dilakukan secara terbuka terhadap publik. Hal tersebut sebagai amanat dari Kapolda Fadil Imran serta Kapolri Listyo Sigit.
“Ini adalah sebagai bentuk keterbukaan dan wujud nyata transparansi ataupun keterbukaan kita. Agar media dan masyarakat juga bisa mengikuti pemberitaan penahanan ini secara terbuka kemudian bisa melihat secara transparan juga bagaimana kami melakukan ini secara objektif, berkeadilan dalam rangka penegakan hukum,” tutupnya
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu melibatkan Kapolda Sumatera Barat yang akan dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (15/10).
Mukti mengungkapkan lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba. “Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar,” tutur Mukti.
Sabu diketahui berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Polres Bukittinggi pada Mei 2022 lalu hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.