Terdakwa Hendra Kurniawan dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) gelagapan ketika dicecar surat perintah penyelidikan (sprinlidik) nomor 2055 yang ditandatanganinya pada Jumat 8 Juli 2022 atau di hari penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU membuat Mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut terlihat bingung ketika hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Lantaran, Sprinlidik yang ditunjukan tim penasihat hukum tidak mencantumkan batas waktu penugasan.
“Artinya supaya jelas penyelidikan, ada batas waktu jadi saya tidak akan menandatangani surat perintah kalau tidak lengkap. Karena keabsahan daripada surat perintah penyelidikan harus ada jangka waktu. Pertanyaannya kenapa saudara menandatangani surat perintah yang belum lengkap tadi?” tanya JPU ke Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
“Saya jawab ya saudara jaksa. Itukan di Kejaksaan Negeri ya, saya kan di Kepolisian. Hal seperti itu wajar dan lazim. Jadi yang mengisinya itu dari pelaksana, wajar dan lazim. Sama yang mengagendakan nomor surat diagendakan. Baru di situ dihitung untuk berapa hari,” jelas Hendra.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Namun, JPU kembali mencecar Hendra karena pada kenyataannya Sprinlidik yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan tidak mencantumkan batas waktu penugasan bagi anggota yang ditugaskan.
“Baik, nah inikan yang diperintahkan surat penyelidikan ini masih berlaku dong. Itu sampai sekarang ini? Dengan kosong itu masih berlaku dong?” tanya Jaksa.
“Kan, itu, kan, yang tahu masalah ini kan Agus Nurpatria,” ucap Hendra.
“Makanya saya tanyakan dengan adanya kosong, jangka waktu pelaksana surat perintah lead yang saudara keluarkan detik ini berlaku dong?” cecar JPU.
“Ya kalau memang kosong seperti itu, tapi menurut saya tidak mungkin kosong,” jelas Hendra.
JPU terus mengulik Hendra, karena pada kenyataannya Sprinlidik yang ditampilkan Tim Penasihat Hukum dengan melampirkan tujuh orang di Paminal diantaranya, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Adi Pradana, Idham Fadilah, Gardista, Januar Arifin, dan Sigit Mukti Hanggono tidak ada batas waktu.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
“Ini yang saya tanyakan, masih berlaku gak dengan fakta yang demikian. Karena bagaimanapun akan didasarkan dengan surat perintah terdakwa OOJ ini. Nah yang saya tanyakan masih berlaku gak sampai saat ini, walaupun yang ditunjuk itu salah satunya masih jadi terdakwa?” tanya JPU kembali.
“Sudah tidak berlaku menurut saya,” jawab Hendra.
“Kenapa?” tanya JPU.
“Sudah tidak berlaku, kan Sprin itu digunakan ketika proses penyelidikan ini diambil timsus dan sudah tidak dilaksanakan lagi,” timpal Hendra.
Hendra terlihat gelagapan dalam menjawab cecaran JPU, hingga akhirnya dia mengaku tidak melihat ketika menandatangani Sprinlidik tersebut. Sontak, JPU menyudahi cecarannya kepada Hendra.
“Kalau dari segi jangka waktu?” cecar JPU.
“Dari segi jangka waktu kan saya tidak melihat tanggalnya kosong seperti itu saya tidak melihat,” jawab Hendra.