Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar memusnahkan 43 kilogram sabu hasil pengungkapan pada awal Januari 2023. Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan lima tersangka mengincar pengguna baru.
Budhi mengatakan pemusnahan 43 kg sabu tersebut sebagai bentuk transparansi. Ia menegaskan tidak ada barang bukti narkoba yang hilang.
“Hari ini kita akan memusnahkan barang bukti sabu seberat 43 kg. Nanti pada saat pemusnahan kita akan beri kesempatan kepada semuanya untuk melihat bahwa kita transparan. Tidak ada barang bukti yang hilang tanpa pertanggungjawaban,” kata Budhi kepada wartawan, Kamis (26/1).
Budhi menjelaskan lima tersangka mengedarkan narkoba dengan mengincar pengguna baru. Hal itu untuk meningkatkan jualan narkoba, khususnya di Kota Makassar.
“Para pelaku sangat pandai menggunakan strategi dalam menarik pengguna baru. Dia menghalalkan dan mencoba mencari segala cara supaya bertambah pengguna baru sehingga bisa menaikkan hasil jualannya,” tuturnya.
Meski berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar, Budhi berharap kerja sama dengan stakeholder. Apalagi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sudah menegaskan bahaya narkoba.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
“Dengan jumlah ini perlu kita atasi bersama-sama tentunya aparat penegak hukum. Kita semuanya agar tidak coba-coba,” tuturnya.
Sementara Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Doli M Tanjung mengatakan pemusnahan barang bukti setelah adanya penetapan dari Kejaksaan Negeri Makassar dan Surabaya. Ia mengaku lima orang yang ditangkap sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemusnahan barang bukti sesuai amanat pasal 75 huruf k dan pasal 91 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan penetapan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Satres Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 43 Kg, 1.891 butir pil logo Channel, dan 9577,5 butir pil logo monyet. Dalam pengungkapan ini, empat orang diamankan.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut di empat lokasi yakni Jalan Abd Dg Sirua, Faisal XVII, dan Onta Lama Makassar. Satu lokasi pengungkapan berada di Apartemen Edu City, Jalan Raya Kalisari, Kota Surabaya.
“Empat orang diamankan FN, SA, RC dan RA. Peran keempat orang ini sebagai pengedar dan kurir narkoba,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1).
Nana menyebut saat ini pihaknya masih memburu tiga orang lainnya sebagai pengendali dan operator penerima narkoba. Nana juga mengungkapkan jaringan narkoba Internasional mengendalikan peredaran melalui aplikasi Blackberry Messanger (BBM) dan Threema.
“Barang bukti narkotika sabu 43.609,4219 gram (43,6 Kg), 1.891 butir pil berlogo channel, dan 9.577 butir pil Etizolam berlogo monyet. Selain itu uang Rp103.405.000,” bebernya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan sabu seberat 43 Kg tersebut ditaksir senilai Rp78,49 miliar. Sementara dari narkoba pil ekstasi ditaksir senilai Rp8,027 miliar.
Nana menegaskan keempat tersangka ini merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba Internasional yang beroperas di Pulau Jawa dan Sulawesi. Nana menjelaskan sistem kerja jaringan ini yakni dengan diarahkan oleh seseorang melalui aplikasi Blackberry Messanger (BBM) dan Threema.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Mereka menerima pesan melalui BBM dan Threema untuk mengambil dan mengedarkan narkoba. Mereka tidak langsung mengenal karena tidak pernah bertemu secara langsung,” kata dia.
Para tersangka, kata Nana, bertugas seperti gudang atau penyimpanan barang sekaligus kurir narkoba. Mereka bertindak atas arahan pengendali.
“Para tersangka ini memperoleh imbalan sebesar Rp10-16 juta per kilogram yang berhasil dijual,” ungkapya.
Nana mengaku keempat tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidaer Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentung Psikotropika.
Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Komisaris Doli M Tanjung mengaku pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap FN dan PE pada 1 Januari 2023, di Jalan Abd Dg Sirua. Saat itu, polisi hanya menemukan satu saset sabu.
“Dari penangkapan itu, anggota melakukan pengembangan terungkap bahwa satu saset sabu tersebut dibeli dari tersangka SA. Saat itu pula anggota menangkap tersangka SA di Jalan Faisal Makassar,” sebutnya.
Dari tangan SA tersebut, kata Doli, ditemukan barang bukti satu sachet sabu dan uang Rp103.450.000. Tak hanya itu, polisi juga menemukan pistol airsoft gun beserta peluru.